1EB32
pengantar bisnis # (S.Tiwi Anggraeni)
BAB I
PENDAHULUAN
Kartu plastik merupakan
alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat
digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembagan penggunaan kartu
plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan
sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang
tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa berpergian dengan praktis, dapat
digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastic ini
semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
BAB II
ISI
A. Pengertian Kartu Plastik
Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang
berbahan dasar plastik serta digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan.
Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan kartu plastik ini
berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu yang digunakan.
Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan
terutama oleh perbankan. Penggunaan kartu plastik untuk transaksi keuangan
mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1980-an. Sejalan dengan adanya
perkembangan luar biasa dari dunia perbankan sebagai akibat adanya deregulasi
ekonomi dan perbankan mulai awal tahun 1980-an, kartu plastik semakin luas
digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi keuangan.
Jenis-jenis kartu
plastik yang ada saat ini, dilihat dari berbagai sisi antara lain:
1. Dilihat dari segi fungsi
a. Charge card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan
oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran
transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus
dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah
kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
b. Credit card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan
oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran
transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat
dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau secara angsuran pada jangka waktu
tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
c. Debit card
Merupakan suatu alat berbentuk kartu yang
diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai
alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau
mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat
yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi
barang dan jasa.
d. Cash card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan
oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang
tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa
terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
a) melalui
petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
b) melalui
ATM yang terdapat pada berbagai tempat.
e. Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan
dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
Adapun keuntungan yang diperolehnya antara lain
sebagai berikut.
1.
Keuntungan bagi bank
atau lembaga pembiayaan
A.
Iuran tahunan yang
dikenakan kepada setiap pemegang kartu
B.
Bunga yang dikenakan pada
saat berbelanja.
C.
Biaya administrasi yaitu
biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai
di ATM.
D.
Biaya denda terhadap
keterlambatan pembayaran di samping bunga.
2.
Keuntungan bagi pemegang
kartu
A.
Kemudahan berbelanja
dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan
transaksi.
B.
Kemudahan memperoleh
uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat
strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang
mendadak.
C.
Bagi sebagian kalangan
memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan
kebanggaan tersendiri.
2.Keuntungan bagi
pedagang (merchant)
1. Dapat meningkatkan omset
penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang
kartu merasa tidak membayar tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka
biasanya pemegang kartu boros dalam melakukan transaksi.
2.Sebagai bentuk pelayanan
yang diberikan kepada para pelanggannya sehingga pelanggan selalu kembali untuk
melakukan hal yang sama berulang-ulang
3.Keuntungan bagi
pengelola
Keuntungan bagi pengelola adalah penerimaan
pendapatan berupa komisi atau fee dari semua aktivitas yang dilakukan berkaitan
dengan card holder.
Disamping keuntungan, bank card juga mengandung
beberapa kerugian jika tidak dilakukan secara hati-hati. Kerugian yang dimaksud
antara lain:
a. Kerugian bagi bank dan lembaga pembiayaan
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja
atau mengambil uang tunai sulit mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit
biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga sebagaimana layaknya kredit.
b. Kerugian bagi nasabah pemegang kartu
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena
nasabah tidak merasa tidak mengeleluarkan uang tunai untuk berbelanja sehingga
kadang-kadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian
kerugian nasabah disebabkan karena sebagian merchant membebankan biaya tambahan
untuk setiap kali melakukan transaksi. Kerugian lainnya adalah adanya limit
yang diberikan terkadang terlalu kecil.
B. Pengertian
Anjak Piutang (Factoring)
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak
piutang.Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang
diberikan dalam suatu kegiatan atas
anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada
kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian
anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi
kedua jenis jasa tersebut dan ada juga
yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas.
Pada dasarnya pilihan
atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar
pihak factor dan pihak klien.Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui
dengan SK MenteriKeuangan Nomor
448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atauluar
negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002
yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk
pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait dalam
kegiatan anjak piutang meliputi:
1.
Perusahaan jasa anjak piutang (factor)
Factor adalah pihak yang
memberikan jasa anjak piutang.
2.
Klien
(client).
Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak
piutang danmenjual barang dan jasa
secara kredit kepada nasabah.
3.
Nasabah
(customer).
Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau
jasadari klien dan mempunyai
kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
a.
Pihak factor untuk
memberikan jasa berupa:
Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien non
pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
b.
Pihak klien untuk :
Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada pihak factor. Memberikan
balas jasa financial kepada factor.
Berkaitan dengan
definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutangyang dilakukan di
indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi,yakni:
1.Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2
(dua) jenis, anjak piutangdengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian
dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam
bentuk pengurusan piutang atau tagihan
2.Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk
transaksi perdagangandomestik (anjak piutang domestik) dan transaksi
perdagangan antar negaraatau ekspor/impor (anjak piutang international)
3. Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
4. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan
kepada perusahaan, bukankepada individual atau orang – perorangan.
Adapun perbedaan yang
mencolok antara Account Receivable
Financing dankegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut
1.
kontrol
Dalam transaksi Account
Receivable Financing , factor tidak dapat mengetahui Cheque / Bilyet giro yang diserahkan client kepadafactor , sehingga factor tidak mengetahui
siapa saja pelanggan client ,
kualitas cheque/ Bilyet Giro
serta factor tidak
mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antaraclient dan customer . Sedangkan
dalam transaksi anjak piutang, factor dapat
mengikuti transaksi jual beli antara client dancustomer melalui
faktur dan surat jalan yangdiserahkan kepada factor . Di
samping, factor juga
mengetahui karakter – karakter ustomer ,
sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang
yangdiberikan serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila adacustomer yang nakal.
2.
Plafond kredit
Dalam transaksi anjak piutang biasanya factor dapat
memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan
dalam Account Receivable
Financing sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor kepadaclient , sudah barang tentu akan
memberikan tambahan modalkerja yang lebih baik.
3.
transaksi
Pada transaksi Account Receivable Financing , aktivitas administrasi
yangdilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan
penyimpananPost Dated Cheque, sedangkan dalam transaksi anjak
piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kreditclient yang
dianjakpiutangkan,memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang
yang dialihkanke factor dan
juga dapat melakukan penagihan kepadacustomer
4.
pengikatan
Pengikatan dalam transaksi Account
Receivable Financing biasanya melakukan pengikatan pokok
berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang serta ditambahdengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat
dibuat secara notarisataupun bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang
berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dariclient . Pengikatananjak piutang
lebih sederhanaa dibandingkan denganAccount
Receivable Financing dan apabila dibuat secara notaris biaya
lebih murah.
5.
aktivitas
Kegiatan anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan Account Receivable Financing , hal
ini dimungkinkan karena anjak piutang dapat dijadikanalternative pengganti Letter Of Credit untuk
transaksi ekspor dan impor satunegara dan negara lainnya.Berdasarkan uraian
perbedaan antara Account Receivable
Financing dan anjak piutang, maka transaksi anjak
piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable
Financing .
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik
serta
digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan.
Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan
kartu plastik ini berbeda-beda sesuai dengan
jenis kartu yang digunakan.
Menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember
1988, perusahaan anjak
piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangandalam atau luar negeri.
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan
berupa penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaanswasta sebagai pasangan usaha (investee company)
untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan dengan
sejumlahsaham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal
ventura ini biasanya memiliki suatu risiko
yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
Keuntungan bagi pemegang kartu :
1.
Kemudahan berbelanja
dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan
transaksi.
2.
Kemudahan memperoleh
uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat
strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang
mendadak.
3.
Bagi sebagian kalangan
memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan
kebanggaan tersendiri.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2247311-kartuplastik/#ixzz1uomUqPVGhttp://www.scribd.com/doc/42755692/Anjak-Factoring-Dan-Kartu-Plastik
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/165/
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly