Sabtu, 03 Januari 2015

TULISAN 5 , KARTU KREDIT : Kartu Plastik Factoring

moza nugra tira (26214845)
1EB32
pengantar bisnis # (S.Tiwi Anggraeni)

BAB I
PENDAHULUAN

Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa berpergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastic ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.

BAB II
ISI

A.    Pengertian Kartu Plastik
Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik serta digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan kartu plastik ini berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu yang digunakan.
Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan terutama oleh perbankan. Penggunaan kartu plastik untuk transaksi keuangan mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1980-an. Sejalan dengan adanya perkembangan luar biasa dari dunia perbankan sebagai akibat adanya deregulasi ekonomi dan perbankan mulai awal tahun 1980-an, kartu plastik semakin luas digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi keuangan.
Jenis-jenis kartu plastik yang ada saat ini, dilihat dari berbagai sisi antara lain:
1. Dilihat dari segi fungsi
a. Charge card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
b. Credit card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau secara angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
c. Debit card
Merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
d. Cash card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
a)      melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
b)      melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat.
e.  Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
Adapun keuntungan yang diperolehnya antara lain sebagai berikut.
1.      Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan
A.     Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu
B.     Bunga yang dikenakan pada saat berbelanja.
C.     Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM.
D.     Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran di samping bunga.
2.      Keuntungan bagi pemegang kartu
A.     Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
B.     Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
C.     Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan kebanggaan tersendiri.
2.Keuntungan bagi pedagang (merchant)
   1. Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak membayar tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros dalam melakukan transaksi.
   2.Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama berulang-ulang
3.Keuntungan bagi pengelola
Keuntungan bagi pengelola adalah penerimaan pendapatan berupa komisi atau fee dari semua aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan card holder.
Disamping keuntungan, bank card juga mengandung beberapa kerugian jika tidak dilakukan secara hati-hati. Kerugian yang dimaksud antara lain:
a.    Kerugian bagi bank dan lembaga pembiayaan
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai sulit  mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga sebagaimana layaknya kredit.
b.    Kerugian bagi nasabah pemegang kartu
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah tidak merasa tidak mengeleluarkan uang tunai untuk berbelanja sehingga kadang-kadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian kerugian nasabah disebabkan karena sebagian merchant membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi. Kerugian lainnya adalah adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.
 B.     Pengertian Anjak Piutang (Factoring)

Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang.Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak  piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas.
Pada dasarnya pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar pihak factor dan pihak klien.Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK MenteriKeuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atauluar negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1.      Perusahaan jasa anjak piutang (factor)
Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2.      Klien (client).
Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang danmenjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
3.      Nasabah (customer).
Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasadari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien. Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
a.       Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
b.      Pihak klien untuk :
Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada pihak factor. Memberikan balas jasa financial kepada factor.
Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutangyang dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi,yakni:
1.Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutangdengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan
2.Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangandomestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negaraatau ekspor/impor (anjak piutang international)
3. Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
4. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukankepada individual atau orang – perorangan.

Adapun perbedaan yang mencolok antara  Account Receivable Financing  dankegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut
1.      kontrol
Dalam transaksi Account Receivable Financing , factor tidak dapat mengetahui Cheque / Bilyet giro yang diserahkan client  kepadafactor , sehingga factor tidak mengetahui siapa saja pelanggan client  , kualitas cheque/ Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antaraclient dan customer . Sedangkan dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual beli antara client  dancustomer melalui faktur dan surat jalan yangdiserahkan kepada factor . Di samping, factor  juga mengetahui karakter – karakter ustomer , sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang yangdiberikan serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila adacustomer yang nakal.
2.      Plafond kredit
Dalam transaksi anjak piutang biasanya factor  dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan dalam Account  Receivable Financing sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor  kepadaclient , sudah barang tentu akan memberikan tambahan modalkerja yang lebih baik.
3.      transaksi
Pada transaksi Account  Receivable  Financing , aktivitas administrasi yangdilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan penyimpananPost  Dated Cheque, sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kreditclient yang dianjakpiutangkan,memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkanke  factor  dan juga dapat melakukan penagihan kepadacustomer
4.      pengikatan
Pengikatan dalam transaksi Account Receivable Financing  biasanya melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang serta ditambahdengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notarisataupun bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dariclient . Pengikatananjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan denganAccount Receivable Financing dan apabila dibuat secara notaris biaya lebih murah.
5.      aktivitas
Kegiatan anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan  Account  Receivable  Financing , hal ini dimungkinkan karena anjak piutang dapat dijadikanalternative pengganti Letter Of Credit  untuk transaksi ekspor dan impor satunegara dan negara lainnya.Berdasarkan uraian perbedaan antara Account Receivable Financing  dan anjak  piutang, maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account  Receivable Financing .

BAB III
PENUTUP
  Kesimpulan
Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik serta
digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan
kartu plastik ini berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu yang digunakan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember
1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangandalam atau luar negeri.
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaanswasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlahsaham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko
yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Keuntungan bagi pemegang kartu :
1.      Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
2.      Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
3.      Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan kebanggaan tersendiri.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/165/ 


1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus