Kenapa koperasi tidak lagi menjadi soko guru kegiatan ekonomi ?
Koperasi Indonesia
sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian
Indonesia. Keberadaannya diharapakan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi menjadi soko guru (kekuatan) perekonomian Indonesia. Maksud
dari koperasi merupakan soko guru (kekuatan) dalam perekonomian Indonesia
adalah Dengan adanya koperasi akan memperkuat perekonomian di Indonesia, karena
pada dasarnya Koperasi itu "oleh kita untuk kita".
Atas dasar itu seharusnya
Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk
menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang
kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi
kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian
indonesia.
Menurut Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejatinya Koperasi dibentuk
demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi
keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang,
mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum Koperasi yang
sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah
menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata Koperasi ketika
perbankan masih memandang Koperasi dengan sebelah mata, ketika banyak PT
yang beroperasi dengan kedok Koperasi, Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru
Perekonomian Indonesia? Jawabannya tidak. Ya memang sangat miris, kopersi kalah
saing dengan perbankan dan perusahaan besar, jadi koperasi disini hanya sebagai
pelengkap perekonomian Indonesia.
Saran saya agar koperasi di Indonesia bisa tumbuh dan berkembang
1. Merekrut anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah
dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri,
pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak
hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya
dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan
dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu
dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana
promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan
adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat
menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara
mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,
ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga
masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi
untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum
seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat
menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan
koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada
dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan
tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi
ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
5.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print
pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada
warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang
lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung
kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai
dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah
penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah
pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan
pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi
adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum
mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun
hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk
membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan,
perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan
pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori
perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan
lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat
ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala
besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke
bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan
keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang
perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang
berkeadilan.