KASUS UKM (produksi kerupuk)
Contoh kasus UKM yang memiliki Resiko Dalam
suatu usaha saat mengelola suatu produk yang akan dihasilkan dari barang itu
belum jadi atau belum siap dipakai menjadi siap jadi atau siap dipakai. Sebagai
salah satu contoh dari banyaknya jenis usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia
yang memiliki resiko adalah usaha pembuatan kerupuk. Sebut saja pabrik ini
"mira krupuk". Pabrik ini menjual kerupuk dalam jumlah besar tiap
harinya. Sudah banyak distributor dari kerupuk ini. Pabrik ini awalnya hanya
sedikit memproduksi kerupuk namun karena semakin hari permintaan akan krupuk
meningkat maka produksi kerupuk ini akhirnya semakin pesat.
Namun saat permintaan
akan kerupuk semakin banyak makan resiko yang dihadapi pabrik ini juga semakin
besar. Dulunya pembuatan kerupuk pada pabrik ini dengan cara dijemur saat
adonan kerupuk sudah mulai dibentuk melingkar-lingkar namun karena permintaan
akan kerupuk semakin banyak pabrik ini sekarang menggunakan oven khusus untuk
mengeringkan kerupuknya sehingga produksinya semakin cepat dan semakin rendah
pula resikonya. Jika pabrik ini memakai cara pengeringgannya dengan menjemur
adonan kerupuk yang sudah jadi dibawah sinar matahari makan UKM ini akan
menghadapi resiko yang cukup besar. Bicara soal cuaca, pabrik ini harus
menyesuaikan cuaca saat menjemur kerupuk karna itu resiko yang akan dihadapi
UKM ini termasuk dalam resiko tidak disengaja karena UKM ini tidak dapat
memprediksi cuaca yang akan datang tersebut. Syukur saat cuaca sedang terik maka
kerupuk tersebut dapat dijemur namun saat cuaca mendung dan hujan maka
penjemuran kerupuk tersebut harus di hentikan sejenak. Maka timbul lah ide
untuk menjemur kerupuk tersebut di oven maka resiko yang dialami UKM tersebut
akan terminimalis.
Pendapat
dari kasus yang di atas :
Menurut Pendapat saya, Kasus UKM beserta
Resikonya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi
dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan
belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Instrument kebijakan yang
biasanya diadopsi untuk mengurangi tingkat pengangguran adalah ekspansi
permintaan agregat (aggregate demand) dan kebijakan industrialisasi, baik dalam
skala modal besar maupun skala menengah. Bagaimana pun juga, kebijakan ini akan
menjadi lebih efektif bila perspektif yang digunakan adalah dalam konteks
pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pengembangan UKM (usaha kecil dan menengah).
Hal ini akan memberikan manfaat yang lebih besar pada sebagian besar
masyarakat. Kondisi makroekonomi dan ketidakseimbangan eksternal, dimana tidak
memungkinkan adanya perluasan permintaan agregat domestik secara signifikan,
juga akan memperkuat kebijakan tersebut.
Di Indonesia terdapat sekitar 39 juta usaha
mikro, usaha kecil 900.000. Usaha menengah hanya sekitar 57.000, serta
perusahaan besar 2000-an. Namun dalam menjalankan usahanya yang tetap survive
dalam menghadapi krisis ekonomi nasional, kebanyakan di sektor UKM ( Usaha
Kecil Menengah ). Sektor ini terbukti mampu menggerakkan perekonomian nasional
lewat modalnya yang sangat terbatas dimana tidak jarang para pengusaha di
sektor ini menambah modalnya tidak lewat bank ,akan tetapi menggunakan modal
yang berasal dari rentenir. Salah satu hal klasik yang dihadapi oleh
pengusaha di sektor UKM adalah terbatasnya modal yang diberikan oleh pihak bank
serta peluang untuk mendapatkannya. Sebagai contoh , peluang konglomerat lebih
besar dibandingkan UKM. Sampai kini tercatat, konglomerat sudah memperoleh
kesempatan. Sementara, pengusaha kecil dan menengah hanya mampu diberi peluang
sekitar Rp 50 trilyun, serta Kredit Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar